Sabtu, 11 Oktober 2008

Tanggapan SMS Yang Menyesatkan Tentang Poligami

Isi SMS
// Renungan Poligamai AA Gym, sesungguhnya Al Quran telah mengajarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (Gender)
QS 33: 35
QS 16: 97
QS 4: 124
Qs 40: 40
Mengawini lebih dari satu istri bertujuan membebaskan perbudakan
QS 4: 24
Perempuan yatim
Qs 4: 3 -> pada zaman itu.
Tapi kalau kamu tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja
QS 4:3
Ternyata Nabi tidak bisa berbuat adil walupun dia sangat menghendakinya sehingga ditegur oleh Allah
QS 4: 129
Mengawini lebih dari satu istri hanya khusus untuk Nabi, bukan untuk semua mukmin
QS 33:50
Setelah ayat tersebut diturunkan, maka Nabi tidak boleh berpoligamai lagi atau menggantinya dengan yang lain sekalipun mereka cantik
QS 33:52
Apalagi manusia biasa.
Gaulilah istrimu secara patut, dan jika kamu tidak menyukainya bersabarlah karena Allah memberikan istrimu kebaikan yang banyak
QS 4: 19
Amin //

Tanggapan:
Suatu saat saya pernah dikirimi SMS yg bunyinya seperti diatas. Sebelumnya saya mohon maaf bila dalam tanggapan saya ini nanti akan ada kesalahan atau kehilafan yang membuat saudara tidak setuju atau tidak sependapat dengan argument saya. Perlu saya tekankan bahwa tanggapan saya ini hanyalah sebuah pengetahuan saya saja dan bukan dari seorang yang ahli tafsir atau ahli fiqih yang paham dengan hokum-hukum Syariah.

Kesetaraan antara pria dan wanita
QS Al Ahzab 33: 35
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laiki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Ayat diatas menerangkan bahwa kedudukan seorang wanita dan pria adalah sama di mata Allah SWT. Dalam hal ini kedudukan yang berhubungan dengan ketakwaan seseorang hamba kepada Tuhannya bukan kedudukan mereka didalam hubungan social muamalah. Didalam ayat selanjutnya, ayat 36, diterangkan bagaiman seorang pria dan wanita dalam mentaati Allah dan Rasul Nya.
QS Al Ahzab 33: 36

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada lagi bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Ayat 36 mempertegas bagaimana seharusnya seorang pria dan wanita mentaati Allah dan Rasul Nya untuk dapat mendapatkan kedudukan yang sama di mata Allah SWT dalam hal ketakwaan. Jadi kedua ayat tersebut diatas nyata-nyata bukanlah suatu dalil yang berhubungan dengan poligami. Kalau ayat diatas dijadikan justifikasi/pembenaran atas segala tindakan dan hokum antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan dalam hal nafkah berarti perempuan juga wajib dong untuk memberikan nafkah kepada suami sebagaimana wajibnya suami terhadap istri? Atau kalau begitu wanita juga wajib dong untuk pergi berperang sebagaimana kewajiban laki-laki untuk berjihad? Dan masih banyak lagi hokum-hukum yang lain.
Pada ayat 36, maksudnya adalah jika kaum muslimin memiliki permasalahan maka putuskanlah dengan hokum syariah (Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qiyas) bukan dengan hokum buatan manusia, hokum barat, hokum timur atau KUHP.

QS An Nahl 16: 97
Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka yang dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Pada ayat ini juga jelas kedudukan anatara wanita dan pria yang beriman dan beramal soleh, bukan menerangkan bahwa seorang perempuan harus melakukan sesuatu yang sama dengan pria, tetapi hanya menerangkan bagaimana jika seorang perempuan dan laki-laki jika melakukan perbuatan soleh maka Allah menjanjikan kehidupan yang baik dan pahala yang sama berdasarkan ketaqwaan mereka.
Sebenarnya jika kita baca ayat 90-100 maka akan jelas maksud ayat tersebut, yakni ketika kaum muslimin masih sedikit yang kemudian mengadakan perjanjian dengan kaum kafir Quraisy yang banyak dan berpengalaman, kemudian timbul keinginan untuk membatalkan perjanjian dengan Nabi Muhammad, maka Allah menegur dan melarang perbuatan tersebut.

QS An Nisaa’ 4: 124
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal soleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiya sedikitpun.

Sudah jelas juga bahwa wanita dan laki-laki kedudukannya sama dalam hal pahala dan ketakwaan.

QS Al Mukmin 40: 40
Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang soleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rizki didalamnya tanpa hisab.

Lagi-lagi ayat ini membrikan janji kepada laki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal soleh. Sudah jelaskan bahwa Semua ayat diatas selalu mengatakan bahwa amal soleh, perbuatan baik, beriman dan bertakwa akan mendapat pahala disisi Allah berdasarkan ketakwaan mereka. Tidak ada ayat diatas yang menghukumkan bahwa wanita dan laki-laki harus melakukan kegitan yang sama, hak yang sama, dan kewajiban yang sama, yang ada hanyalah suruhan beriman, bertakwa dan beramal soleh. Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil pernikahan/perkawinan.

Mengawini lebih dari satu istri bertujuan membebaskan perbudakan (QS An Nisaa’ 4: 24), perempuan yatim (QS An Nisaa’ 4: 3) pada zaman itu.

QS An Nisaa’ 4: 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hokum itu) sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. ……………


ayat diatas sebenarnya masalah hokum nikah, yakni siapa-siapa saja yang boleh/halal dinikahi dan siapa-siapa saja yang haram dinikahi. Silahkan baca ayat 22-25, maka akan jelas sekali bahwa memang tujuannya pada waktu itu untuk membebaskan budak.

QS An Nisaa’ 4: 3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sesungguhnya ayat ini tidak terpisahkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya yakni ayat 2, 4, 5 dan 6 yang menerangkan tentang anak yatim dan pernikahan, yang kemudian dilanjutkan dengan ayat yang membahas masalah warisan, hokum berzina, dan sampailah pada hokum nikah. Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Jadi jelas bahwa menikahi wanita boleh lebih dari satu sampai dengan empat, setalah empat maka haram hukumnya.
Syarat sah nikah bukan adil, sedangkan adil itu baru terlaksana jika pernikahan telah terjadi, jadi bagaimana mungkin kalau kita sebelum nikah terus dikatakan kita tidak adil sedangkan kita belum pernah menjalaninya. Atau pernikahan itu tidak sah jika kita tidak bisa berbuat adil? Jika demikian berarti jika menikah lebih dari satu dan jika tidak adil maka akan dikatakan berzina karena pernikahannya tidak sah, begitu juga sebaliknya jika adil maka akan dikatakan halal karena pernikahannya sah. Tentunya tidak demikian.

Tapi kalau kamu tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja (QS An Nisaa’ 4:3)
Sekali lagi jangan pernah memotong-motong ayat kemudian menafsirkanya dengan kalimat yang pendek tersebut. Coba baca lagi dari ayat 1, 2, 3, 4 dan 6. Ayat-ayat tersebut berhubungan dengan memelihara anak yatim, dan perintahnya bukan hanya kepada Nabi Muhammad saja, melainkan kepada seluruh kaum muslimin. Begitu juga pada tengah ayat yang ke tiga, perintah tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada nabi. Melainkan kepada seluruh laki-laki muslim. Banyangkan jika perintah itu hanya untuk Rasulullah saja maka Rasulullah harus mengurusi semua anak atau perempuan yatim diseluruh Madinah. Dan faktanya lagi bahwa jika perintah tersebut hanya untuk Rasul maka Rasul telah berbuat dosa karena dia beristri lebih dari 4, yakni 9 istri. Jadi dapat disimpulkan bahwa perintah menikah lebih dari satu sampai empat adalah bukan ditujukan khusus untuk Rasulullah, melainkan untuk seluruh kaum muslimin, dan juga perintah tersebut bukan untuk Rasulullah.
Ternyata Nabi tidak bisa berbuat adil walaupun ia sanyat menghendakinya sehingga ditegur oleh Allah (QS An Nisaa’ 4: 129)
QS An Nisaa’ 4: 129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

Ayat ini pun juga tidak secara khusus ditujukan hanya kepada Nabi saja melainkan juga kepada kaum muslimin yang menikah lebih dari satu. Walaupun dikatakan bahwa Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian tetapi Allah juga melanjutkan dengan memerintahkan untuk tidak berbuat mengesampingkan istri yang satu dengan istri yang lain (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.). kemudian Allah menutup ayat ini dengan Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa menikah lebih dari satu adalah boleh, berbuat adil terhadap istri-istrinya adalah wajib dan membiarkan (tidak memperdulikan) salah satu istri-istrinya maka haram hukumnya karena Allah telah melarangnya.

Mengawini lebih dari satu istri hanya khusus untuk Nabi, bukan untuk semua mukmin (QS Al Ahzab 33: 50)

QS Al Ahzab 33: 50
Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Ayat ini memang ditujukan secara khusus untuk Nabi bukan untuk seluruh orang mukmin, dan ayat ini juga bukan mengenai bahwa hanya Nabi saja yang boleh memiliki istri lebih dari satu, tetapi ayat ini menerangkan bahwa Allah menentukan siapa-siapa saja yang dihalalkan untuk dinikahi oleh Nabi.

Setelah ayat tersebut diturunkan, maka Nabi tidak boleh berpoligamai lagi atau menggantinya dengan yang lain sekalipun mereka cantik (QS Al Ahzab 33:52) Apalagi manusia biasa.

QS Al Ahzab 33:52
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) menganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecualai perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha Mengawasi sesala sesuatu.

Sebelum menafsirkan ayat ini maka lihat dulu ayat yang sebelumnya. Ayat ini menunjuk pada nabi langsung bukan pada orang-orang mukmin. Dan jangan menyamakan kedudukan hokum untuk Nabi dengan orang-orang mukmin. Perintah untuk Nabi ya hanya untuk Nabi, kecuali ada keterangan lain yang menerangkan perintah tersebut juga untuk orang-orang mukmin, seperti pada ayat 59:
QS Al Ahzab 33: 59
Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Gaulilah istrimu secara patut, dan jika kamu tidak menyukainya bersabarlah karena Allah memberikan istrimu kebaikan yang banyak
QS An Nisaa’ 4: 19

Ayat 19 juga sudah jelas tetapi seharusnya juga harus dibaca juga ayat yang ke 20.
QS An Nisaa’ 4: 20
Dan jika kamu ingin mengganti Istrimu dengan yang lain
Ayat ini menunjukan bahwa perceraian dalam islam adalah boleh, tidak haram.

Sampai pada Kesimpulan
1. Poligami dalam Islam adalah BOLEH (Mubah) tidak haram, karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya. Mengenai Rasul menikah lebih dari satu istri bukanlah merupakan suatu hokum sunah bagi semua mukmin, karena perintah untuk Nabi jelaslah berbeda dengan perintah untuk kaum mukmin. Jadi yang mengatakan berpoligami adalah sunah, maka dia telah salah menafsirkan dan tidak melihat hokum-hukum khusus untuk Nabi.
2. Poligami dalam Islam dibatasi hanya boleh sampai 4 saja, setelah itu adalah HARAM
3. Perceraian dalam Islam adalah boleh, tidak haram

Hati-hati dengan propaganda kaum kafir, kari kalimat yang saya tangkap bahwa ini sebuah propaganda untuk memecah belah umat dan juga tercium aroma ajaran katholik bahwa azas nikah adalah monogamy (satu untuk selamanya dan haram bercerai)

Waallahu ‘alam bisswab


Arif Widodo












Tidak ada komentar: