1. Pastikan kamu memang pengen melakukannya.
ini yang paling penting gan, yaitu Niat
2. Simplify things.
jangan kebanyakan persiapan ini-itu, langsung mulai aja gan..!
3. Jadikan hal tersebut hal pertama yang kamu lakukan hari ini. sebelum agan mulai membuka email atau internetan..maen ataupun jalan jalan ke mall, lakuin hal tersebut dulu gan
4. “Bersihkan” segala hal yang bisa mengganggu atau mengalihkan perhatianmu.
mematikan internet atau TV gan, jangan memikirkan hal hal yg ga penting .
5. Langsung mulai. Tinggalkan rasa malas dengan langsung memulai mengerjakannya gan..!!
6. Katakan pada diri sendiri kalau kamu hanya akan melakukannya selama sepuluh menit
ini gunanya menyemangati diri sendiri gan..optimis bisa mengerjakan
7. Letakkan hal yang paling malas kamu lakukan di paling atas daftar - kamu akan menunda melakukannya dengan mengerjakan hal lain dalam daftarmu. At least you get some things done.
8. Cari sesuatu dalam hal tersebut yang bisa membuat kamu semangat gan..
agan bisa konsultasi sama teman..atau mengerjakan bersama sama juga bisa gan .
9. Lupakan kesempurnaan. Lakukan saja, dan perbaiki nanti!
ini maksudnya daripada agan ga langsung mulai tp cuma mikir maunya begini maunya begitu tapi tdk buru buru dikerjakan
10. Kalau kamu terus menunda, evaluasi apakah kamu memang ingin melakukannya atau tidak. Mungkin kamu memang tidak harus melakukannya gan
IYA ya LAKUIN..! kalo TIDAK ya ga usah..!
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 05 November 2011
Senin, 13 Oktober 2008
What’s Wrong With Syariah ?

Sungguh menyesakkan dada melihat pelecehan Bung Thamrin A. Tamagola terhadap aturan Allah SWT (syariah Islam) dalam sebuah diskusi di TVone (Kamis malam , 03/07/2008). Diskusi hangat yang mengambil tema “Islam yes , Negara Islam ?” banyak menyoal penerapan syariah Islam oleh negara. Dengan mengambil kasus Perda yang diklaimnya sebagai berbau syariah Bung Thamrin berusaha keras membangun opini sesat . Seolah-olah syariah Islam mengancam wanita , merugikan wanita. Diambillah contoh kasus, wanita dilarang keluar di malam hari , padahal hanya membeli sesuatu.
Sebenarnya tidak ada yang disebut dengan perda syariah Islam sekarang ini . Tidak pernah ada aturan di daerah yang disebut perda syariah. Bahwa ada aturan yang diambil dari nilai-nilai Islam itu benar, namun perlu dicatat perda itu diterapkan bukan karena berdasarkan syariah Islam . Perda itu disahkan oleh DPRD. Artinya, perda itu diterima karena mayoritas anggota DPRD mensahkan lewat mekanisme yang demokratis.
Tentu saja tidak tepat menolak syariah Islam , hanya dengan kasus perda yang diklaim berbau syariah. Kami ingin sampaikan syariah Islam bukan sekedar kewajiban kerudung, larangan terhadap pelacuran, atau larangan berkholwat. Mereka yang menolak syariah Islam sering kali terjebak pada apa yang disebut logika fallacy of composition, mengambil kasus-kasus yang tidak utuh , bahkan tidak bisa sepenuhnya disebut syariah Islam, untuk membangun citra negatif penerapan syariah Islam oleh negara.
Sebagai contoh tentang wanita keluar malam. Hukum asalnya sendiri tidak ada larangan wanita untuk keluar malam. Boleh saja dia keluar untuk keperluan tertentu, ke warung atau ke tetangganya. Namun kalau keluarnya wanita keluar rumah di malam hari mengancam keamanan dan kehormatannya , negara yang bertanggung jawab kepada rakyatnya justru harus melarang dan mencegahnya. Jangankan wanita, laki-laki keluar malam tapi mengancam nyawanya, sah-sah saja negara yang tidak ingin warganya celaka melakukan larangan. Perlu digaris bawahi larangan muncul karena ada sesuatu yang mengancam nyawa atau kehormatan wanita tersebut, bukan keluar rumahnya. Disisi lain, pro sekuler tidak melihat bagaimana menyedihkannya nasib wanita dibawah sistem sekuler. Ekploitasi terhadap wanita terjadi dimana-mana baik secara seksual maupun ekonomi.
Seharusnya kita lebih utuh melihat syariah Islam. Berdasarkan syariah Islam , negara wajib menjamin kebutuhan sandang, pangan, dan papan perindividu masyarakat yang menjadi warga negara, baik muslim maupun non muslim. Kalau ada rakyatnya tidak makan atau tidak punya rumah , berdasarkan syariah Islam negara wajib memenuhi kebutuhan itu dengan gratis. Dalam pandangan syariah Islam negara wajib menjamin pendidikan gratis dan kesehatan gratis bagi seluruh warganya baik muslim maupun non muslim. Sekali lagi ,What’s wrong with syariah ?
Syariah Islam juga mengatur masalah kepemilikan antara lain pemilikan umum (milkiyah ‘amah). Dimana kepemilikan umum ini adalah milik rakyat dan tidak boleh individu (swasta) apalagi asing untuk memilikinya. Berdasarkan ini listrik, air, hutan adalah milik umum yang tidak boleh dimiliki individu(swasta). Pemilikan individu atau swasta pada bidang strategis ini akan menyebabkan terganggunya kepentingan umum.
Termasuk dalam pemilikan umum adalah barang-barang tambang dalam jumlah yang besar seperti minyak, batu-bara, emas. Dilarang bagi individu atas swasta memilikinya. Tambang itu harus dikelola dengan manejemen yang baik, transparan, profesional oleh negara dan hasilnya diserahkan untuk rakyat. Jelas ini merupakan pemasukan negara yang sangat besar. Negara bisa menggunakannya untuk pendidikan dan kesehatan gratis. Syariah Islam mengatur hal itu.
Syariah Islam menjamin keamanan rakyatnya dengan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pembunuhan yakni hukuman mati. Pemilikan individu yang diperoleh seseorang dengan kerja keras dan halal dijaga oleh Islam, pelaku pencurian akan diberikan sanksi tegas yakni potong tangan. Dengan catatan, dia mencuri lebih dari 1/4 dinar dan mencuri bukan karena lapar. Kalau dia mencuri karena lapar , negara tidak boleh menghukumnya. Negara justru harus memberikan dia makan. So,What’s wrong with syariah ?
Pelaku korupsi pun diberikan sanksi tegas oleh negara. Bisa sampai hukuman mati. Bukan hanya sanksi , segala hal yang mengantarkan kepada terbukanya peluang untuk korupsi ditutup. Berdasarkan syariah Islam, seseorang tidak boleh memberikan hadiah kepada hakim atau pejabat negara. Suap menyuap dilankat Allah dan dilarang dengan sanksi yang tegas. Umar bin Khoththob saat menjadi Kholifah memerintahkan siapapun pejabat harus dihitung kekayaannya sebelum menjabat. Pada akhir jabatannya, dihitung lagi. Kalau ada yang berlebih dari yang sepantasnya dia terima, harus dipertanggung jawabkan. Negara boleh saja mengambil uang yang tidak jelas itu. Ini adalah syariah Islam .
Argumentasi lain yang dibangun untuk menolak syariah Islam dengan mengatakan syariah Islam seakan-akan hanya untuk kelompok tertentu.Tentu saja yang dimaksud adalah Islam. Bung Thamrin mencontohkan UU Migas yang dibatalkan oleh MK, karena tidak memihak kepada rakyat. Padahal UU Migas muncul karena kebijakan negara yang sekuler-kapitalis. Lagi-lagi ini terjadi salah paham terhadap syariah Islam. Bukankah syariah Islam itu rahmatan lil ‘alamin ? baik bagi seluruh alam , seluruh manusia, tidak pandang dia muslim atau non muslim. Mungkinkah syariah Islam yang bersumber dari Allah yang memiliki sifat ar rahman (Maha Pengasih) ar rahim (Maha Penyayang) itu akan mencelakakan manusia.
Sesungguhnya penerapan syariah Islam adalah untuk kebaikan seluruh warganya baik muslim dan non muslim. Kewajiban negara menjamin sandang, pangan, dan papan indidu rakyat, bukan hanya muslim tapi juga non muslim. Pendidikan dan kesehatan gratis bukan hanya untuk muslim tapi juga non muslim. Bahkan warga non muslim yang dalam syariah disebut Ahlul Dzimmah dijamin keamanannya oleh negara. Sampai-sampai Rosulullah saw mengatakan siapa yang menyakiti ahlul dzimmah , berarti menyakitiku.
Bung Thamrin sepertinya sangat kritis terhadap syariah Islam. Tapi agak kurang kritis terhadap sistem sekuler yang diadopsi Indonesia saat ini. Padahal sistem sekuler -yang dibangga-banggakan Bung Thamrin ini- telah menjadi dasar yang kokoh bagi penerapan sistem Kapitalisme. Hal itu terjadi karena agama tidak boleh campur tangan dalam masalah ekonomi, politik, atau pendidikan. Akibatnya negara diatur oleh sistem kapitalisme.
Kita lihat sendiri bagaimana hasilnya. Kemiskinan meningkat akibat liberasisasi sektor migas yang berimbas pada kenaikan BBM. Beban masyarakat bertambah akibat mahalnya pendidikan dan kesehatan setelah diliberalisasi. Kekayaan alam kita dirampok oleh asing atas nama free market dan investasi asing, sebaliknya rakyat miskin dan busung lapar.
Kalau Bung Thamrin menolak syariah Islam hanya karena berasal dari kelompok Islam, bung Thamrin juga seharusnya menolak sistem sekuler-kapitalisme yang juga berasal dari satu kelompok masyarakat seperti Bung Thamrin yakni kelompok sekuler. Bung Thamrin juga seharusnya melihat ketika agama tidak boleh campur tangan dalam masalah kenegaraan, aturan kapitalisme yang berasal dari segelintir orang (para milik modal) lah yang diterapkan. Terjadilah tirani minoritas atas nama suara mayoritas.
Sering kali kelompok sekuler sangat alergi terhadap syariah Islam kalau diterapkan negara. Pertanyaan kritis, kenapa anda hanya mempersoalkan kalau syariah diterapkan oleh negara ? Sebaliknya melegalkan sekulerisme,kapitalisme, diterapkan oleh negara ? Cara pandang ini jelas tidak obyektif. Menolak syariah Islam diterapkan negara ,hanya karena berasal dari Islam sungguh tidak obyektif. Sementara ide-ide Kapitalisme yang sebenarnya berasal dari pemikir-pemikir Barat diterima dengan lapang dada tanpa sikap kritis.
Bahwa umat Islam membutuhkan negara Islam , sebenarnya bisa dimengerti. Sebab, sistem apapun pastilah membutuhkan negara, sebab negaralah yang memiliki otoritas ,legalitas, dan kekuatan memaksa. Sistem kapitalisme untuk bisa diterapkan jelas butuh negara yang berdasarkan kapitalisme. Untuk bisa menerapkan sosialisme jelas butuh negara yang berasas sosialisme. Logika ini sangat sederhana. Artinya, tidak akan mungkin syariah Islam secara menyeluruh bisa diterapkan tanpa legalitas negara. Penentuan mata uang berdasarkan emas (dinar), tidak bolehnya tambang emas dan minyak dikuasai oleh asing, kewajiban untuk menjamin kebutuhan masyarakat pasti membutuhkan negara. Termasuk memberikan sanksi bagi pezina, penjudi, pencuri, pemerkosa, pembunuh, tentu butuh legalitas negara yang memaksa. Jadi kalau umat Islam membutuhkan negara Islam adalah normal-normal saja. Apalagi kalau rakyat menghendaki, tentu tidak ada alasan untuk menolaknya .
Ironisnya, Bung Thamrin menyalahkan agama. Menurutnya agama gagal menyelesaikan persoalan kemiskinan komunitas umatnya . Kalau agama yang dimaksud bung Thamrin adalah Islam, jelas tuduhan anda salah alamat. Bagaimana mungkin anda menyalahkan Islam, padahal negara saat ini tidak menerapkan syariah Islam.
Apalagi, masalah kemiskinan jelas tidak bisa diserahkan kepada komunitas umat beragama . Penyelesaikan persoalan kemiskinan membutuhkan kebijakan politik. Menghentikan kebijakan yang membolehkan asing menguasai tambang emas dan minyak kita jelas butuh kekuatan dan kebijakan politik. Kenaikan BBM adalah kebijakan politik yang bisa dihentikan juga dengan kebijakan politik. Kalau Bung Thamrin ingin melihat bagaimana Islam menyelesaikan persoalan kemiskinan, seharusnya Bung Thamrin bisa menerima syariah Islam diterapkan oleh negara. Sebab tanpa negara yang menerapkan syariah Islam tidak akan bisa diwujudkan secara total.
Perlu kami tegaskan semua cara pandang seperti Bung Thamrin adalah cara pandang sekuler. Dimana agama hanya diakui dalam masalah indivual, moral, atau ritual. Sebaliknya agama harus dijauhkan dari persoalan politik, ekonomi, dan ketatanegaraan lainnya. Padahal sekulerisme telah menimbulkan bencana yang luar biasa. Seharusnya yang disalahkan adalah sekulerisme yang menjadi asas dari sistem kapitalisme. Inilah yang menjadi pangkal bencana yang menyusahkan masyarakat. Bukan syariah Islam. Jadi kegigihan siapapun menyalahkan syariah Islam dan sebaliknya membela sekulerisme membuat posisinya harus dipertanyakan. Apakah anda berpihak kepada rakyat atau tidak ? (Farid Wadjdi)
disari dari http://hizbut-tahrir.or.id/2008/07/04/whats-wrong-with-syariah/
Arif Widodo
Sabtu, 11 Oktober 2008
Fraud
Definisi Fraud: Kecurangan, penipuan dan pengelapan. Atau dengan kata lain Fuad adalah suatu tindakan disengaja oleh anggota manajemen perusahaan atau pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan/penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal.
Fraud bisa terjadi di lembaga swasta (perusahaan) atau disektor public (pemerintahan). Modus operandinya sama mirip tetapi yang membedakannya adalah fraud di sector swasta dan public di Indonesia adalah besarnya (magnitude) dan tipologi atau jenis-jenis fraud yang dipilih. Di sector swasta fraud lebih dikenal dengan istilah fraud against the company dan fraud the company.
Tipologi Fraud ada 4 macam:
1. asset Misappropriaation
Meliputi penyalahgunaan/pencurian asset atau harta perusahaan atau pihak lain. Merupakan fraud yang paling mudah dikenali karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur atau dihitung (difined value)
2. Fraudulent Statement
Tindakan pejabat atau eksekutif untuk menutupi kondisi keuangan dengan merekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan untuk mendapatkan keuntungan atau dengan analogi window dressing
3. Bribery/Coruption
Adalah jenis fraud yang paling sulit dideteksi, karena menyangkut kerjasamanya dengan pihak lain untuk melaukan fraud seperti penyuapan, dan korupsi. Biasanya jenis fraud ini terjadi di Negara-negara berkembang yang integrasi penegakan hukumnya masih dipertanyakan.
4. Cybercrime
Jenis ini adalah jenis fraud yang paling canggih karena menggunakan keahlian khusus dalam hal ini dengan teknologi informasi. Fraud ini biasanya menggunakan computer untuk mencuri data atau melakukan semacam hack/crack untuk mendapatkan manfaat dari data tersebut. Pembuktiaan atau pelacakannya dibutuhkan keahlian dan kemampuan yang sebanding dengan si frauder tersebut.
Penyebab fraud
1. Karena adanya peluang dan kemampuan untuk melakukan dan menyembunyikannya
2. Fraud biasa terjadi bila
• adanya tekanan financial yang dialami oleh karyawan yang bersangkutan
• kesalahan sejak awal perekrutan karyawan
Akibat Fraud dalam Corporate omunication adalah citra buruk bagi perusahaan atau institusi dalkalangan public dan hal tersebut akan membawa dampak pada volume bisnis atau produktivitas perusahaan menurun.
Sifat-sifat Fraud dapat dikategorikan:
1. Fraudulent Financial Reporting, pengakuan pada perolehan pendapatan/laba yang tidak tepat, overstatement activa (berlebihan), atau kekurangan (understatement) kewajiban.
2. Misapropriation of assets, pengelapan kemudian fraud dalam penyajian laporan, pencurian, pengadaan (redudant), pemalsuan atau pengalaihan produk.
3. Pengeluaran yang timbul tidak pada tempatnya, misalnya suap.
4. Fraudulent acquicition of revenues of assets (perolehan pendapatan/aktiva)
5. menghindari beban (fraud of taxs)
6. Penyimpangan keuangan oleh manajemen.
Fraud terjadi karena adanya 3 faktor utama atau biasanya disebut dengan Fraud Triangle
Insentif/tekanan (incentive/pressure)
Manajemen atau karyawan memiliki kemampuan insentif/tekanan yang menjadikan motivasi terjadinya fraud.
Peluang (opportunity)
Keadaan mendukung yang memberikan peluang terjadinya fraud.
Rationalization/Attitude
Mereka terlihat dalam fraud dapat pelakukan pembenaran atau justifikasi bahwa fraud konsisten dengan kode etik pribadi mereka. Beberapa individu memiliki sikap atau karakter atau nilai etika yang memungkinkan untuk melakukan tindakan fraud.
Opportunity terjadi karena kelemahan dalam pengendalian intern (interent control)
Pressure terjadi karena:
a. masalah keuangan pribadi
b. sifat-sifat buruk yang melekat (mabuk, judi, narkoba, dugem dll)
c. tengat waktu dan target kerja yang tidak realistis.
Realization terjadi karena mencari pembenaran atas aktivitasnya yang mengadung fraud.
Arif Widodo
Definisi Fraud: Kecurangan, penipuan dan pengelapan. Atau dengan kata lain Fuad adalah suatu tindakan disengaja oleh anggota manajemen perusahaan atau pihak yang berperan dalam governance perusahaan, karyawan, atau pihak ketiga yang melakukan pembohongan/penipuan untuk memperoleh keuntungan yang tidak adil atau illegal.
Fraud bisa terjadi di lembaga swasta (perusahaan) atau disektor public (pemerintahan). Modus operandinya sama mirip tetapi yang membedakannya adalah fraud di sector swasta dan public di Indonesia adalah besarnya (magnitude) dan tipologi atau jenis-jenis fraud yang dipilih. Di sector swasta fraud lebih dikenal dengan istilah fraud against the company dan fraud the company.
Tipologi Fraud ada 4 macam:
1. asset Misappropriaation
Meliputi penyalahgunaan/pencurian asset atau harta perusahaan atau pihak lain. Merupakan fraud yang paling mudah dikenali karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur atau dihitung (difined value)
2. Fraudulent Statement
Tindakan pejabat atau eksekutif untuk menutupi kondisi keuangan dengan merekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan untuk mendapatkan keuntungan atau dengan analogi window dressing
3. Bribery/Coruption
Adalah jenis fraud yang paling sulit dideteksi, karena menyangkut kerjasamanya dengan pihak lain untuk melaukan fraud seperti penyuapan, dan korupsi. Biasanya jenis fraud ini terjadi di Negara-negara berkembang yang integrasi penegakan hukumnya masih dipertanyakan.
4. Cybercrime
Jenis ini adalah jenis fraud yang paling canggih karena menggunakan keahlian khusus dalam hal ini dengan teknologi informasi. Fraud ini biasanya menggunakan computer untuk mencuri data atau melakukan semacam hack/crack untuk mendapatkan manfaat dari data tersebut. Pembuktiaan atau pelacakannya dibutuhkan keahlian dan kemampuan yang sebanding dengan si frauder tersebut.
Penyebab fraud
1. Karena adanya peluang dan kemampuan untuk melakukan dan menyembunyikannya
2. Fraud biasa terjadi bila
• adanya tekanan financial yang dialami oleh karyawan yang bersangkutan
• kesalahan sejak awal perekrutan karyawan
Akibat Fraud dalam Corporate omunication adalah citra buruk bagi perusahaan atau institusi dalkalangan public dan hal tersebut akan membawa dampak pada volume bisnis atau produktivitas perusahaan menurun.
Sifat-sifat Fraud dapat dikategorikan:
1. Fraudulent Financial Reporting, pengakuan pada perolehan pendapatan/laba yang tidak tepat, overstatement activa (berlebihan), atau kekurangan (understatement) kewajiban.
2. Misapropriation of assets, pengelapan kemudian fraud dalam penyajian laporan, pencurian, pengadaan (redudant), pemalsuan atau pengalaihan produk.
3. Pengeluaran yang timbul tidak pada tempatnya, misalnya suap.
4. Fraudulent acquicition of revenues of assets (perolehan pendapatan/aktiva)
5. menghindari beban (fraud of taxs)
6. Penyimpangan keuangan oleh manajemen.
Fraud terjadi karena adanya 3 faktor utama atau biasanya disebut dengan Fraud Triangle
Insentif/tekanan (incentive/pressure)
Manajemen atau karyawan memiliki kemampuan insentif/tekanan yang menjadikan motivasi terjadinya fraud.
Peluang (opportunity)
Keadaan mendukung yang memberikan peluang terjadinya fraud.
Rationalization/Attitude
Mereka terlihat dalam fraud dapat pelakukan pembenaran atau justifikasi bahwa fraud konsisten dengan kode etik pribadi mereka. Beberapa individu memiliki sikap atau karakter atau nilai etika yang memungkinkan untuk melakukan tindakan fraud.
Opportunity terjadi karena kelemahan dalam pengendalian intern (interent control)
Pressure terjadi karena:
a. masalah keuangan pribadi
b. sifat-sifat buruk yang melekat (mabuk, judi, narkoba, dugem dll)
c. tengat waktu dan target kerja yang tidak realistis.
Realization terjadi karena mencari pembenaran atas aktivitasnya yang mengadung fraud.
Arif Widodo
Langganan:
Postingan (Atom)