Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Desember 2008


Assalamualaikum wr wb

Trimakasaih atas tanggapannya Zodiac.

Alhamdulillah memang teman2 yg satu ide dengan saya sudah banyak sekali. Di seluruh dunia di setiap negara pasti ada perwakilan (maaf saya tidak mau sebut kelompok...krn Islam itu satu tidak perlu dikelompok2kan) yg memiliki anggota yg se ide dgn saya. Saya sendiri tidak mengikuti kelompok apapun tetapi saya stuju dengan ide kelompok tersebut.

Respon umat terhadap ide2 untuk menegakkan kembali sistem Islam sangat luar biasa. Kalau anda mencarai informasi di daerah2 bekas wilayah kekuasaan Islam maka akan anda jumpai orang2 yg luar biasa memperjuangkan Islam dgn metode perjuangan yg Insyaallah sesuai dgn metode Rasulullah.

Salah satu pengalaman menarik yg pernah melihat kedahsyatan pejuang yg seide dgn saya adalah dr. Jose Rizal Jurnalis ketua MERC. Beliau benar2 melihat rekan2 kami di Afghanistan yg kagum akan semangat perjuangan Islam. Beliau bertanya kepada mereka apakah ada organisasi mereka yg ada di Indonesia, mereka menjawab bahwa di indonesia justru berkembang pesat krn pemerintah tidak menekan perjuangan kami secara ditaktor. Skrg dr. Jose Rizal menjadi bagian dari umat yg setuju dgn Ide penegakkan kembali sistem Islam.

Kami tidak melarang memilih dalam pemilu di dlm demokrasi tetapi mengajurkan untuk memilih partai yg benar2 ingin mengembalikan sistem Islam menjadi sistem yg tegak diatas bumi ini dan menyatukan kembali negeri2 muslim lainnya. Jika tidak ada partai yg seperti tersebut maka keputusan ditanggan anda sebagai pemilih, mau memilih atau tidak maka hisab ada ditangan anda.

Sebenarnya kelompok ini pernah meminta izin ke kantor pusat kalau tidak salah di Yordania untuk mengikuti pemilu di indonesia, oleh kantor pusat dizinkan tetapi dengan syarat2 yg ketat. Pada pemilu 2004 kelompok ini mendaftarkan diri untuk ikut menjadi peserta pemilu tapi niat itupun diurungkan karena ternyata setiap kelompok yg ingin ikut dalam pemilu maka harus menandatangani surat pernyataan bahwa setia pada UUD 1945 dan Pancasila dan tidak boleh merubah dasar negara, serta Islam hanya menjadi Asas dan bukan menjadi sebuah Ideologi.

Jadi sudah terjawab bahwa kita konsisten untuk tetap memperjuangkan Islam untuk mengembalikan sistem Islam dengan jalan diluar demokrasi. Sampai kapanpun demokrasi tidak pernah akan mengizinkan islam untuk berkuasa dimuka bumi ini, krn Demokrasi adalah alat penjajahan Barat.

Silahkan cek organisasi Islam apa yg saat ini berkembang pesat di Barat khususnya di Inggris dan Perancis, serta Australia. Dan silahkan cek kembali ke MUI organisasi Islam tersebut. Serta organisa Islam apa yg saat ini juga sangat gigih berjuang mengembalikan sistem Islam di 5 benua didunia, pasti anda akan mendapatkan satu nama organisasi tersebut.

Islam itu satu dan selamanya akan sama antara Islam di barat dgn di timur, semuanya menuntut kewajiaban umatnya untuk menegakan hukum2 Allah.

Kalau salah saya mohon maaf karena saya bukan anggota dari kelompok organisasi tersebut, mohon dikoreksi. Sekian semoga bermanfaat.

Wassalamualaikum wr wb

ardobinardi.blogspot.com

Selasa, 14 Oktober 2008

Menjawab Apasih sebenarnya Short Selling itu?





Short-selling adalah transaksi jual yang dilakukan investor meskipun investor tidak memiliki saham tersebut. Caranya perusahaan sekuritas meminjamkan sahamnya atau saham investor lain buat investor yang akan bermain short-selling. Tapi investor harus mengembalikan lagi saham itu ke pemiliknya sesuai perjanjian. Jika tidak akan kena denda atau jaminan disita.

Biasanya investor memasang harga tinggi untuk short selling sehingga ketika harga saham jatuh di bawah para pemain short selling akan mendapat keuntungan.

Aksi short selling itu dilakukan dengan mengembuskan sentimen negatif agar harga saham yang menjadi target anjlok. Investor yang bersangkutan lalu membeli kembali saham itu dengan harga lebih murah untuk selanjutnya dikembalikan kepada broker.

Kalau buat saya pribadi apapun itu namanya semua jenis transaksi dipasar modal adalah haram karena bisnis tersebut bukanlah bisnis yang rill yang dapat memberikan kemaslahatan umat, bahkan justru itu menimbulkan sesuatu yang tidak adil.

disari dari berbagai sumber termasuk dari http://www.mail-archive.com/forum-pembaca-kompas@yahoogroups.com/msg54958.html

Arif Widodo

Sabtu, 11 Oktober 2008

Tanggapan SMS Yang Menyesatkan Tentang Poligami

Isi SMS
// Renungan Poligamai AA Gym, sesungguhnya Al Quran telah mengajarkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan (Gender)
QS 33: 35
QS 16: 97
QS 4: 124
Qs 40: 40
Mengawini lebih dari satu istri bertujuan membebaskan perbudakan
QS 4: 24
Perempuan yatim
Qs 4: 3 -> pada zaman itu.
Tapi kalau kamu tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja
QS 4:3
Ternyata Nabi tidak bisa berbuat adil walupun dia sangat menghendakinya sehingga ditegur oleh Allah
QS 4: 129
Mengawini lebih dari satu istri hanya khusus untuk Nabi, bukan untuk semua mukmin
QS 33:50
Setelah ayat tersebut diturunkan, maka Nabi tidak boleh berpoligamai lagi atau menggantinya dengan yang lain sekalipun mereka cantik
QS 33:52
Apalagi manusia biasa.
Gaulilah istrimu secara patut, dan jika kamu tidak menyukainya bersabarlah karena Allah memberikan istrimu kebaikan yang banyak
QS 4: 19
Amin //

Tanggapan:
Suatu saat saya pernah dikirimi SMS yg bunyinya seperti diatas. Sebelumnya saya mohon maaf bila dalam tanggapan saya ini nanti akan ada kesalahan atau kehilafan yang membuat saudara tidak setuju atau tidak sependapat dengan argument saya. Perlu saya tekankan bahwa tanggapan saya ini hanyalah sebuah pengetahuan saya saja dan bukan dari seorang yang ahli tafsir atau ahli fiqih yang paham dengan hokum-hukum Syariah.

Kesetaraan antara pria dan wanita
QS Al Ahzab 33: 35
Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laiki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.

Ayat diatas menerangkan bahwa kedudukan seorang wanita dan pria adalah sama di mata Allah SWT. Dalam hal ini kedudukan yang berhubungan dengan ketakwaan seseorang hamba kepada Tuhannya bukan kedudukan mereka didalam hubungan social muamalah. Didalam ayat selanjutnya, ayat 36, diterangkan bagaiman seorang pria dan wanita dalam mentaati Allah dan Rasul Nya.
QS Al Ahzab 33: 36

Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan mukmin, apabila Allah dan Rasul Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada lagi bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.

Ayat 36 mempertegas bagaimana seharusnya seorang pria dan wanita mentaati Allah dan Rasul Nya untuk dapat mendapatkan kedudukan yang sama di mata Allah SWT dalam hal ketakwaan. Jadi kedua ayat tersebut diatas nyata-nyata bukanlah suatu dalil yang berhubungan dengan poligami. Kalau ayat diatas dijadikan justifikasi/pembenaran atas segala tindakan dan hokum antara laki-laki dan perempuan, maka perempuan dalam hal nafkah berarti perempuan juga wajib dong untuk memberikan nafkah kepada suami sebagaimana wajibnya suami terhadap istri? Atau kalau begitu wanita juga wajib dong untuk pergi berperang sebagaimana kewajiban laki-laki untuk berjihad? Dan masih banyak lagi hokum-hukum yang lain.
Pada ayat 36, maksudnya adalah jika kaum muslimin memiliki permasalahan maka putuskanlah dengan hokum syariah (Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qiyas) bukan dengan hokum buatan manusia, hokum barat, hokum timur atau KUHP.

QS An Nahl 16: 97
Barangsiapa yang mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka yang dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Pada ayat ini juga jelas kedudukan anatara wanita dan pria yang beriman dan beramal soleh, bukan menerangkan bahwa seorang perempuan harus melakukan sesuatu yang sama dengan pria, tetapi hanya menerangkan bagaimana jika seorang perempuan dan laki-laki jika melakukan perbuatan soleh maka Allah menjanjikan kehidupan yang baik dan pahala yang sama berdasarkan ketaqwaan mereka.
Sebenarnya jika kita baca ayat 90-100 maka akan jelas maksud ayat tersebut, yakni ketika kaum muslimin masih sedikit yang kemudian mengadakan perjanjian dengan kaum kafir Quraisy yang banyak dan berpengalaman, kemudian timbul keinginan untuk membatalkan perjanjian dengan Nabi Muhammad, maka Allah menegur dan melarang perbuatan tersebut.

QS An Nisaa’ 4: 124
Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal soleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiya sedikitpun.

Sudah jelas juga bahwa wanita dan laki-laki kedudukannya sama dalam hal pahala dan ketakwaan.

QS Al Mukmin 40: 40
Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalas melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang soleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rizki didalamnya tanpa hisab.

Lagi-lagi ayat ini membrikan janji kepada laki-laki dan perempuan yang beriman dan beramal soleh. Sudah jelaskan bahwa Semua ayat diatas selalu mengatakan bahwa amal soleh, perbuatan baik, beriman dan bertakwa akan mendapat pahala disisi Allah berdasarkan ketakwaan mereka. Tidak ada ayat diatas yang menghukumkan bahwa wanita dan laki-laki harus melakukan kegitan yang sama, hak yang sama, dan kewajiban yang sama, yang ada hanyalah suruhan beriman, bertakwa dan beramal soleh. Jadi tidak ada hubungannya dengan dalil pernikahan/perkawinan.

Mengawini lebih dari satu istri bertujuan membebaskan perbudakan (QS An Nisaa’ 4: 24), perempuan yatim (QS An Nisaa’ 4: 3) pada zaman itu.

QS An Nisaa’ 4: 24
dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hokum itu) sebagai ketetapan Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagimu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. ……………


ayat diatas sebenarnya masalah hokum nikah, yakni siapa-siapa saja yang boleh/halal dinikahi dan siapa-siapa saja yang haram dinikahi. Silahkan baca ayat 22-25, maka akan jelas sekali bahwa memang tujuannya pada waktu itu untuk membebaskan budak.

QS An Nisaa’ 4: 3
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.


Sesungguhnya ayat ini tidak terpisahkan dengan ayat sebelum dan sesudahnya yakni ayat 2, 4, 5 dan 6 yang menerangkan tentang anak yatim dan pernikahan, yang kemudian dilanjutkan dengan ayat yang membahas masalah warisan, hokum berzina, dan sampailah pada hokum nikah. Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Jadi jelas bahwa menikahi wanita boleh lebih dari satu sampai dengan empat, setalah empat maka haram hukumnya.
Syarat sah nikah bukan adil, sedangkan adil itu baru terlaksana jika pernikahan telah terjadi, jadi bagaimana mungkin kalau kita sebelum nikah terus dikatakan kita tidak adil sedangkan kita belum pernah menjalaninya. Atau pernikahan itu tidak sah jika kita tidak bisa berbuat adil? Jika demikian berarti jika menikah lebih dari satu dan jika tidak adil maka akan dikatakan berzina karena pernikahannya tidak sah, begitu juga sebaliknya jika adil maka akan dikatakan halal karena pernikahannya sah. Tentunya tidak demikian.

Tapi kalau kamu tidak bisa berbuat adil maka kawinilah seorang saja (QS An Nisaa’ 4:3)
Sekali lagi jangan pernah memotong-motong ayat kemudian menafsirkanya dengan kalimat yang pendek tersebut. Coba baca lagi dari ayat 1, 2, 3, 4 dan 6. Ayat-ayat tersebut berhubungan dengan memelihara anak yatim, dan perintahnya bukan hanya kepada Nabi Muhammad saja, melainkan kepada seluruh kaum muslimin. Begitu juga pada tengah ayat yang ke tiga, perintah tersebut tidak secara khusus ditujukan kepada nabi. Melainkan kepada seluruh laki-laki muslim. Banyangkan jika perintah itu hanya untuk Rasulullah saja maka Rasulullah harus mengurusi semua anak atau perempuan yatim diseluruh Madinah. Dan faktanya lagi bahwa jika perintah tersebut hanya untuk Rasul maka Rasul telah berbuat dosa karena dia beristri lebih dari 4, yakni 9 istri. Jadi dapat disimpulkan bahwa perintah menikah lebih dari satu sampai empat adalah bukan ditujukan khusus untuk Rasulullah, melainkan untuk seluruh kaum muslimin, dan juga perintah tersebut bukan untuk Rasulullah.
Ternyata Nabi tidak bisa berbuat adil walaupun ia sanyat menghendakinya sehingga ditegur oleh Allah (QS An Nisaa’ 4: 129)
QS An Nisaa’ 4: 129
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.

Ayat ini pun juga tidak secara khusus ditujukan hanya kepada Nabi saja melainkan juga kepada kaum muslimin yang menikah lebih dari satu. Walaupun dikatakan bahwa Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian tetapi Allah juga melanjutkan dengan memerintahkan untuk tidak berbuat mengesampingkan istri yang satu dengan istri yang lain (karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.). kemudian Allah menutup ayat ini dengan Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa menikah lebih dari satu adalah boleh, berbuat adil terhadap istri-istrinya adalah wajib dan membiarkan (tidak memperdulikan) salah satu istri-istrinya maka haram hukumnya karena Allah telah melarangnya.

Mengawini lebih dari satu istri hanya khusus untuk Nabi, bukan untuk semua mukmin (QS Al Ahzab 33: 50)

QS Al Ahzab 33: 50
Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.
Ayat ini memang ditujukan secara khusus untuk Nabi bukan untuk seluruh orang mukmin, dan ayat ini juga bukan mengenai bahwa hanya Nabi saja yang boleh memiliki istri lebih dari satu, tetapi ayat ini menerangkan bahwa Allah menentukan siapa-siapa saja yang dihalalkan untuk dinikahi oleh Nabi.

Setelah ayat tersebut diturunkan, maka Nabi tidak boleh berpoligamai lagi atau menggantinya dengan yang lain sekalipun mereka cantik (QS Al Ahzab 33:52) Apalagi manusia biasa.

QS Al Ahzab 33:52
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) menganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecualai perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan Allah Maha Mengawasi sesala sesuatu.

Sebelum menafsirkan ayat ini maka lihat dulu ayat yang sebelumnya. Ayat ini menunjuk pada nabi langsung bukan pada orang-orang mukmin. Dan jangan menyamakan kedudukan hokum untuk Nabi dengan orang-orang mukmin. Perintah untuk Nabi ya hanya untuk Nabi, kecuali ada keterangan lain yang menerangkan perintah tersebut juga untuk orang-orang mukmin, seperti pada ayat 59:
QS Al Ahzab 33: 59
Hai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Gaulilah istrimu secara patut, dan jika kamu tidak menyukainya bersabarlah karena Allah memberikan istrimu kebaikan yang banyak
QS An Nisaa’ 4: 19

Ayat 19 juga sudah jelas tetapi seharusnya juga harus dibaca juga ayat yang ke 20.
QS An Nisaa’ 4: 20
Dan jika kamu ingin mengganti Istrimu dengan yang lain
Ayat ini menunjukan bahwa perceraian dalam islam adalah boleh, tidak haram.

Sampai pada Kesimpulan
1. Poligami dalam Islam adalah BOLEH (Mubah) tidak haram, karena tidak ada dalil khusus yang menjelaskan keharamannya. Mengenai Rasul menikah lebih dari satu istri bukanlah merupakan suatu hokum sunah bagi semua mukmin, karena perintah untuk Nabi jelaslah berbeda dengan perintah untuk kaum mukmin. Jadi yang mengatakan berpoligami adalah sunah, maka dia telah salah menafsirkan dan tidak melihat hokum-hukum khusus untuk Nabi.
2. Poligami dalam Islam dibatasi hanya boleh sampai 4 saja, setelah itu adalah HARAM
3. Perceraian dalam Islam adalah boleh, tidak haram

Hati-hati dengan propaganda kaum kafir, kari kalimat yang saya tangkap bahwa ini sebuah propaganda untuk memecah belah umat dan juga tercium aroma ajaran katholik bahwa azas nikah adalah monogamy (satu untuk selamanya dan haram bercerai)

Waallahu ‘alam bisswab


Arif Widodo












Menentukan Hari Raya dan Mengapa Mesti Berbeda

Assalammualikum Wr Wb

Tanggapan terhadap tulisan-tulisan mengenai mengapa penentuan hari raya musti berbeda. Kalau udah terlambat saya mohon maaf, soalnya kalau tidak saya komentari, rasanya ada beban moral yang harus saya tanggung seumur hidup.

Begini, didalam Islam sumber hokum Islam ada 4 hal yakni: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.
Kalau Al Quran dan Sunnah tentunya jelas, sedangkan Ijma’ adalah kesepakatan para ulama dan Qiyas adalah perumpamaan. Didalam Islam juga ada istilah Qoti’ (pasti) dan Dhonni (boleh). Untuk masaha Aqidah para ulama sepakat bahwa semua yang mengaku Islam harus tidak boleh berbeda masalah aqidah, misalnya masalah Tuhan (Allah SWT), Rasulullah (Muhammad SAW), Al Quran, dll. Jadi di dalam agama Islam banyak ayat yang hanya bermakna satu, tidak ada makna lain kecuali hal tersebut. Jadi kalau ada orang islam yang mengutak-atik masalah yang Qoti’ maka dia telah keluar dari Islam. Saya ambil contoh seperti Ahmadiyah, kenapa MUI sepakat bahwa Ahmadiyah bukan Islam atau sudah keluar dari Islam, karena Ahmadiyah mengklaim akan ada nabi baru setelah Muhammad, hal itulah yang membuat Ahmadiyah keluar dari Islam.
Dhonni: Banyak ayat Al Quran dan Hadits yang bisa dimaknai atau diterjemahkan atau ditafsirkan lebih dari satu makna. Sehingga perbedaan pendapat dikalangan para ulama sudah terjadi sejak lama, bukan hanya pada saat ini. Walaupun mereka berbeda tetapi mereka sepakat bahwa untuk masalah Aqidah tidak boleh ada yang berbeda, sedangkan untuk masalah fiqih boleh berbeda. Coba kita pikirkan secara sederhana saja, Rasulullah memiliki banyak sahabat, ada sahabat yang melihat Rasulullah dari depan, belakang dan samping, sehingga hal tersebut membuat penafsiran yang berbeda. Perbedaan diantara para Imam seperti Imam Maliki, Hambali, Syafi’I, dll, tentu mutlak adanya, tetapi perbedaan mereka hanya pada masalah fiqih bukan masalah aqidah. Jadi semua Imam tersebut adalah benar dan silahkan kita memilih salah satunya.

Sekarang kita bahas masalah perbedaan menentukan hari Idhul Adha dan Idul Fitri.
Untuk menentukan jatuhnya hari tersebut ada 2 cara yakni dengan cara Ru’yatul hilal(melihat hilal) dan Qisab (menghitung). Kedua cara tersebut adalah benar silahkan kita memilih yang mana, tetapi sebelum kita memilih hendaknya juga berdasarkan hujjah (dalil) yang tepat. Kedua cara tersebut digunakan untuk menentukan jatuhnya hari Idul Fitri dan tidak ada hubungannya dengan Negara lain atau Negara kafir atau apalainnya. Tetapi juga ada sebuah hadits yang artinya kurang lebih begini “ Jika bulan telah nampak di bumi Allah maka berpuasalah”. Dari Hadits ini maka kita bisa mengambil kesimpulan bahwa jika bulan telah nampak di bumi walupun itu di Amerika, Jepang, Irak, Arab, Australia, Jerman dll maka sudah jatuhlah tanggal 1 Ramadhan. Karena dimanapun Bulan terlihat tetap itu adalah bumi Allah, bukan bumi tuhan yang lain.

Sedangkan untuk masalah penentuan Idhul Adha seluruh umat Islam yang ada dibelahan dunia manapun tidak berhak melakukan Ru’yat dan qisab karena penentuan Idhul Adha berhubungan dengan Ibadah haji sehingga yang berhak menentukan Idhul Adha adalah amir (pemimpin/penguasa) di Mekah. Dulu Islam bersatu dalam satu kepemimpinan dalam satu Negara yang disebut Khilafah yang dipimpin oleh Khalifah. Setelah sepeninggal Rasulullah SAW maka jabatan kepala Negara dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali), setelah itu kekhalifahan dipegang oleh bani Umayah, kemudian Bani Abbasiyah, kemudian Ustmani di Turki. Islam pernah memimpin dunia selama 14 abad dan berakhir pada tgl 3 maret 1924 di Turki. Jadi saya mohon jangan mengatakan bahwa arab adalah Negara lain tetapi katakanlah bahwa mereka adalah saudara kita yang tersekat oleh system kuffur yang disebut nation state. Pada zaman dahulu di Indonesia/nusantara selalu dipimpin oleh para Sultan (bukan khalifah) yang tunduk dan patuh terhadap khalifah di Turki. Banyak bukti2 sejarah yang menyatakan tentang itu. Kembali lagi ke masalah Idul Adha, saya mau jawab pertanyan tentang kenapa mereka pelit hanya mengikuti bulan di Saudi dan tidak matahari sekalian? Jawabnya adalah karena sholat wajib ditentukan waktunya oleh matahari, sedangkan untuk masalah penentuan awal bulan (month) didalam Islam ditentukan oleh bulan (moon) bukan matahari. Sehingga masalah jatuhnya hari mengikuti bulan (moon) bukan matahari. Rasulullah selama sisa hidupnya beliau tinggal di Madinah bukan di Mekkah, sepanjang itulah Rasulullah selalu menantikan kabar dari Mekkah bukan beliau menentukan sendiri kapan jatuhnya hari Idul Adha. Dari situlah kenapa sebagian saudara kita memilih Idhul Adha jatuh bersama dengan Mekkah, dan tidak menentukan sendiri berdasarkan wilayah yang dia tempati. Dan ingat bahwa saat ini kita tersekat oleh Negara bangsa yang memang diciptakan oleh kaum kaffir penjajah, sehingga tiap Negara memiliki kepentingan masing-masing karena tidak ada satu negeripun didunia ini yang saat ini benar2 adalah Negara Islam. Pernah suatu kali puasa jatuh pada hari selasa, kemudian saya chatting dengan teman yang di Bangladhes dan dia bilang puasa jatuh pada hari kamis. Begitulah jika Negara menghalang2i suatu informasi.

Sampai pada kesimpulan bahwa sesame muslim harus saling Ru’yun Islami (perpikiran atau berpandangan islam) bahwa mungkin saja dia benar karena dia juga menggunakan dalil (Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas) tetapi yang saat ini saya lakukan adalah yang saya yakini paling benar karena saya juga menggunakan dalil, sedangkan yang salah adalah yang tidak menggunakan dalil. Tidak pantas seorang muslim menjelek2kan saudaranya sendiri tanpa berfikir secara Ru’yun Islami.

Waallahu ‘alam biswab

Wassalammualikum Wr Wb

Arif Widodo

Lampiran Hadist

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا عَاضًّا فَيَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ يَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ مُلْكًا جَبْرِيَّةً فَتَكُونُ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ثُمَّ سَكَتَ

“Di tengah-tengah kalian terdapat zaman kenabian, atas izin Allah ia tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ia ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) yang zalim; ia juga ada dan atas izin Allah ia akan tetap ada. Lalu Dia akan mengangkatnya jika Dia berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada kekuasaan (kerajaan) diktator yang menyengsarakan; ia juga ada dan atas izin Alah akan tetap ada. Selanjutnya akan ada kembali Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian.” Beliau kemudian diam. (HR Ahmad dan al-Bazar).

Sanad Hadis
Imam Ahmad menerimanya dari Sulaiman bin Dawud ath-Thuyalisi dari Dawud bin Ibrahim al-Wasithi dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia berkata:

Kami sedang duduk di masjid bersama Rasulullah saw. Basyir adalah orang yang hati-hati dalm berbicara. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Ia berkata, “Wahai Basyir bin Saad, apakah engkau hapal hadis Rasulullah saw. tentang para pemimpin?”
Hudzaifah berkata, “Aku hapal khutbah beliau.”
Lalu Abu Tsa‘labah duduk dan Hudzaifah berkata, “Rasululah saw. bersabda: (sesuai dengan matan hadis di atas).” 1

Al-Bazzar2 menerimanya dari al-Walid bin Amru bin Sikin dari Ya‘qub bin Ishaq al-Hadhrami dari Ibrahim bin Dawud dari Habib bin Salim dari an-Nu‘man bin Basyir. Ia bercerita bahwa ia sedang di masjid bersama bapaknya, Basyir bin Saad. Lalu datang Abu Tsa‘labah al-Khusyani. Kemudian terjadilah dialog seperti di atas.
Al-Haytsami berkomentar,3"Imam Ahmad meriwayatkannya dalam Tarjamah an-Nu‘mân, juga al-Bazzar secara persis, ath-Thabrani secara sebagiannya di dalam al-Awsath, dan para perawinya tsiqah. Ibn Rajab al-Hanbali juga menukil riwayat Ahmad ini.4

Makna dan Faedah
Hadis ini memberitahukan lima periode perjalanan kaum Muslim sejak masa kenabian. Periode pertama adalah periode kenabian.
Periode kedua adalah periode Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Para ulama sepakat bahwa periode Khilafah Rasyidah adalah periode Khilafah yang berjalan di atas manhaj kenabian. Menurut sebagian ulama, periode ini adalah periode Khulafar Rasyidin sampai periode Khilafah al-Hasan bin Ali. Khilafah Umar bin Abdul Aziz oleh sebagian ulama juga dikategorikan Khilafah Rasyidah sehingga beliau juga dijuluki Khulafaur Rasyidin.
Periode ketiga adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang zalim. Lafal mulk bisa berarti kerajaan, bisa juga al-hukm wa as-sulthân (pemerintahan dan kekuasaan). Lafal mulk dalam hadis ini kurang tepat jika dimaknai kerajaan sebagai sebuah bentuk pemerintahan. Sebab, setelah Khulafaur Rasyidin, bentuk pemerintahan kaum Muslim tidak berubah menjadi kerajaan, tetapi tetap Khilafah. Kepala negara tetap seorang khalifah dan tidak pernah berubah menjadi raja. Ini adalah fakta yang telah disepakati para ulama. As-Suyuthi dalam Tarîkh al-Khulafâ’ berkata, “Aku hanya menyebutkan khalifah yang telah disepakati keabsahan imâmah-nya dan keabsahan akad baiatnya.”5
Secara faktual, Khilafah terus berlanjut sampai diruntuhkan oleh penjajah Barat tahun 1924 M. Namun, juga disepakati, selama rentang waktu tersebut terjadi penyimpangan dan keburukan penerapan Islam di sana-sini. Jadi, periode tersebut adalah periode pemerintahan dan kekuasaan yang di dalamnya terjadi kazaliman, yaitu peyimpangan dan keburukan penerapan sistem dalam beberapa hal.
Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan dan kekuasaan jabbariyah (diktator). Dalam riwayat Abu Tsa‘labah al-Khusyani dari Muadz bin Jabal dan Abu Ubaidah, periode ini digambarkan sebagai periode pemerintahan dan kekuasaan yang sewenang-wenang, durhaka, diktator, dan melampaui batas.6Gambaran demikian adalah gambaran pemerintahan dan kekuasaan yang bukan Islam. Periode pasca runtuhnya Khilafah saat ini tampaknya sesuai dengan gambaran tersebut.
Periode terakhir adalah periode kembalinya Khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. Ini merupakan basyârah (berita gembira) akan tegaknya kembali Khilafah setelah keruntuhannya. Makna yang sama juga diriwayatkan dalam banyak riwayat. Jika riwayat ini digabung dengan riwayat lain yang semakna, yaitu riwayat akan masuknya Islam di setiap rumah, hadis al-waraq al-mu’allaq, hadis Khilafah turun di bumi al-Quds, hadis mengenai Dâr al-Islâm kaum Mukmin berpusat di Syam, hadis ‘adl wa al-jur, hadis hijrah setelah hijrah, hadis al-ghuraba’, hadis al-mahdi, dan hadis akan ditaklukkannya Roma, maka makna tersebut bahkan bisa sampai pada tingkat mutawatir.7
Basyârah ini selayaknya memacu semangat kita untuk terus berjuang demi tegaknya Khilafah, karena kita ingin mendapat kemuliaan, yakni turut menjadi aktor bagi terlaksananya janji Allah tersebut. Allâhummarzuqnâ dawlah Khilâfah Râsyidah.
Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.

Catatan Kaki
1 Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, IV/273, Muassasah Qurthubah, Mesir. t.t.
2 Al-Bazar, Musnad al-Bazar 4-9, VII/223, ed. Mahfuzh ar-Rahman Zainullah, Muassasah ‘Ulum al-Quran-Maktabah al-‘Ulum wa al-Hukm, Beirut-Madinah, cet. I. 1409.
3 Al-Haytsami, Majma’ az-Zawâ’id, v/188-189, Dar ar-Rayan li Turats-Dar al-Kitab al-‘Arabi, Kaero-Beirut. 1407.
4 Ibn Rajab al-Hanbali, Jâmi’ al-ulûm wa al-Hukm, I/264, Dar al-Ma’rifah, Beirut. cet I, 1408.
5 As-Suyuthi, Târîkh al-Khulafâ’, hlm. 8, Dar al-Fikr, Beirut. t.t.
6 Al-Haytsami, op. cit.
7 Lihat: Muhammad asy-Syuwaiki, ath-Tharîq ilâ Dawlah al-Khilâfah, Bait al-Maqdis, 1411; Hafizh Abdurrahman, Khilafah Islam dalam Hadist Mutawatir bi al-Ma’na, al-Azhar Press, Bogor. Cet. I. 2003-1424.




Jangan Terkecoh dengan Propaganda Yahudi untuk memecah belah kita.


Saya mau berusaha menanggapi tulisan-tulisan yang membuat hubungan persaudaraan kita serasa digoyang-goyang.

Tulisan
Sebetulnya bukan Cuma sebuah lagu atau tarian yg dicuri, terlalu picik bangsa ini kalo hanya meributkan sebuah lagu. Ada banyak hal yg dicuri oleh tetangga kita yg cleptomaniac. Selama ini kita terlalu banyak diam terhadap maling itu. Tapi lama kelamaan maling itu makin leluasa, seolah gak akan ada hentinya mereka berusaha mencuri karena merasa punya banyak duit. Dengan cara apapun kalau orang banyak duit pasti bisa menang. Hilangnya Sipadan dan Ligitan bukan tidak mungkin adanya peran2 kapitalis malingsia yg bermain dipengadilan Internasional Denhaag, Belanda yg menyidangkan kasus kepulauan milik NKRI itu. Karena aku yakin, dimanapun pengadilan dimuka bumi ini, tidak ada yg murni dan lepas dari adanya suatu kepentingan apalagi sudah menyangkut kewibawaan suatu negara. Malingsia, pasti punya cara sendiri utk mempertahankan kewibawaannya agar tidak kehilangan hasil rampokannya (sipadan dan ligitan) karena mereka banyak uang.

Tanggapan
Yah memang kasus ‘peminjaman’ lagu rasa sayange itu telah terjadi dan semua telah usai dengan permintaan maaf oleh Mentri Pariwisatanya Malaysia, kemudian reog pun joga sudah ditanggapi dengan cara arif dan bijaksana dengan mengatakan bahwa Malaysia meminta maaf atas kasus tersebut dan juga Malaysia mengakui bahwa Reog memeng benar-benar berasal dari Ponorogo indonesia, trus kenapa lagi kita memperdebatkan urusan yang sudah selesai. Rasanya kita terlalu buang energi dan tidak berbesar hati untuk urusan yang seperti itu, yang faktanya kata maaf sudah keluar dari pemerintah Resmi Malaysia.
Kalau untuk masalah Pulau simpadan dan Lingitan saya rasa itupun juga udah diputus jelas oleh hukum PBB. Dalam hukum internasional bahwa suatu pulau yang tidak dikelola pemiliknya selama 20 tahun maka pulai tersebut adalah menjadi milik negara pengelola. Sedangkan kalau kita lihat bahwa ke dua pulau tersebut memeng benar adanya bahwa Malysia lah yang selama ini mengelola dan pemerintahan indonesia tidak/kurang memperhatikannya, sehingga jelas hukum insternasional berpihak pada Malaysia.
Kalau pengadilan yang hukumnya dibuat oleh tangan2 manusia, ya tentu itu dibuat untuk menguntungkan si pembuat hukum tersebut. Tetapi jika pengadilan yang berdasarkan atas hukum tuhan maka semua kepentingan manusia suadah diakomodasi oleh tuhan karena tuhanlah yang maha tahu segala sesuatau tentang ciptaannya. Sekarang bandingakan hukum manusia dengan hukum Syariah, tentunya Syariah lebih adil karena tidak ada kepentingan manusia didalamnya melainkan semua adalah hukum2 Tuhan yang digali melalui ijtihad berdasarkan Al Quran, Assunah, ijma Ulama, dan Qiyas.

Tulisan
Indonesia pun sama, mati2an berusaha mempertahankan pulau itu agar tetap menjadi wilayah NKRI, tapi gak punya duit. Diperparah lagi dgn tim negosiatornya yg jeblog, gak punya wawasan dan lobi lobi diplomasi di mahkamah internasional itu. Alhasil, maling itu bersorak karena menang, dan kita makin dilecehkan oleh maling itu yg sekarang sedang mengincar Ambalat. Dengan leluasanya maling itu mondar mandir di ambalat utk alasan patroli bersama. Aku jadi ingat, ketika pelayaran HONGI VOC Belanda masuk ke Banten, alasannya ingin berbisnis dgn bangsa kita, dan aku jadi ingat sejarah ketika Jepang masuk ke Indonesia mengaku sebagai Saudara Tua. Sekarang Malingsia mengaku sebagai Saudara serumpun dan kita terlena karena pemimpin kita selalu berpijak pada kearifan dan toleransi bertetangga. Sementara tetangga itu sekarang sdg mengincar Ambalat, sama halnya yg dia lakukan ketika mengincar Sipadan dan Ligitan. Kita mau diam saja ?

Tanggapan
Wah kok malah menyalahkan tim negosiator NKRI, berarti menunjuk muka sendiri dong! Tapi pada dasarnya adalah NKRI secara diplomatis sudah berusaha untuk mempertahankannya tapi namanya juga manusia, hanya bisa berusaha dan berdoa, hasilnya ya tergantung Allah SWT, dan ingat ya Mayoritas rakyat NKRI memiliki tuhan yang sama sengan Bangsa Malaysia. Jadi sudah sepantasnya Tuhannya Bangsa Indonesia dan Malaysia sudah paham betul dengan keputusanya tersebut.
Jangan bilang kalao malaysia itu saudara jauh, tapi pada kenyataanya memang malaysia itu saudara kita. Banyak keluarga2 Indonesia yang saudara2 mereka beranak cucu di Malaysia dan Singapura dan masih terus berhubungan baik, jadi amat berdosa kita jika kita memutus nasab antara keluraga yang hanya dipisahkan oleh sejarah penjajahan yang berujung pada pemisahan nusantara menjadi sebuah penjara besar ini.
Kalau masalah Ambalat itu menurutku kita (Muslim) hanya dijadikan korban oleh sebuah imperialisme modern yang dimotori oleh Barat. Barat dengan ideologi kapitalisnya berusaha menghisap darah (kekayaan) kaum Muslimin untuk diangkut kenegara mereka. Ambalat adalah perebutan peta kilang minyak antara konsorsium milik Shell (Inggris) dengan Exon (Amerika), jadi bukan masalah invasi malaysia kenegara tetangga tetapi masalah bagaimana Shell dapat mengeruk minyak yang lebih luas diwilayah NKRI.
Tulisan
Peran para diplomat kita ternyata tdk sehebat jaman suharto, walau aku anti suharto tp aku akui birokrat di jajaran diplomat kita waktu itu emang jempolan tdk spt sekarang, diplomat cuma ngurus keluarganya sendiri. Sebagai contoh staf diplomat kita di malingsia kerjanya cuma kipas2. Pejabat kedubes kita di malingsia gak punya intelejen minimal utk mengawasi dan melindungi WNI disana yg setiap harinya pasti ada saja yg bermasalah dgn pihak maling. Andai ingin di ungkap, banyak kejadian miris yg menimpa WNI. Sayangnya peran pers disana sangat dikebiri, spt pers kita dijaman suharto dulu. Sehingga pers disana tdk mau mengungkap datail soal WNI karena takut dibredel oleh pemerintah malingsia.

Tanggapan
Mulai lagi deh menunjuk kelemahan sendiri, ya memang kita begitu adanya jadi janganlah kita maunya menjelek2kan orang lain, sedangakn diri kita mungkin jauh lebih jelek. Kalo ada orang jahat ya balaslah dengan kebaikanmu supaya dia mengikutimu menjadi baik sepertimu, benar ga?

Tulisan
Pemerintah malingsia emoh dikritik oleh pers, mereka (Pers malingsia) sangat alergi bicara masalah politik kebijakan pemerintahnya karena takut dipenjara/dibredel. Mestinya kedubes kita punya intelejen khusus utk soal ini, karena maklum aja WNI kita disana kebanyakan setingkat babu yg tdk mengerti hukum. Andai kita diam saja, maling itu makin menjarah dan sepertinya akan terus merongrong kewibawaan bangsa. Aku gak mau bicarakan soal pemerintah kita yg loyo,tdk tegas, ndablegh dan tdk ada wibawanya dimuka para maling itu. Tapi setidaknya mereka (malingsia) tau bahwa bangsa Indonesia tdk seloyo para pemimpinnya. NKRI berdiri diatas darah dan perjuangan, tdk seperti bangsa maling itu. Ya pantaslah kalo lagu kebangsaannya aja diduga masih jiplakan lagu "padang boelan" yg diperkenalkan sukarno (1930an) kepada rombongan topeng monyet (misi budaya) dari jiran sebelum diganyang.

Tanggapan
Ya kalao gak mau memperbaiki diri sendiri ya buat apa kita banyak mengatakan yang tidak2, saya takautnya malah dibilang ah banyak bicara gak ada action, wah menyakitkan. Kalu pemerintahan malaysia ya itu adalah urusan internnya mereka, jadi sebagai bangsa yang berdaulat kita gak bisa mengintervensi kebijakan mereka. Kalo memang ada masalah ya pemerintah kita harus pro aktif, bukan hanya jadi penonton aja lalu lewat waktu dan jadi bahan kampanye lagi, wah memang gitu kok kita.
Yah ini malah permasalahiin lagu kebangsaan, tadi kan diatas udah ditulis sendiri lupanya dengan kata2 yang ini terlalu picik bangsa ini kalo hanya meributkan sebuah lagu. Udah ah aku gak mau jawab.

Kesimpulan

Hanya Khilafahlah yang akan menyatukan kita semua dalam payung negara yang benar-benar berdaulat dengan Syariah sebagia hukumnya sehingga kaum muslimin dapat hidup sejahtera dan bersatu tanpa dipisahkan oleh ‘penjara besar” ini yang disebut negara bangsa yang dibuat oleh kaum kafir penjajah. Ingatlah bahwa kita pernah bersatu dari spayol sampai nusantara selama 13 abad dibawah Khilafah Islamiyah. Wallahu ‘alam bishuab.

Arief Widodo